Sah! Wajib Vaksin Meningitis Meningokokus: Aturan Baru untuk Jemaah Haji dan Umrah

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengumumkan perubahan penting dalam persyaratan kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah. Melalui Surat Edaran terbaru dengan nomor SE No. HK.02.02-A-3717-2024 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024, vaksinasi Meningitis Meningokokus kini menjadi kewajiban bagi seluruh jemaah, baik yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi yang diterima oleh Kementerian Luar Negeri RI pada 20 Mei 2024. Dalam nota tersebut, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan bagi para jemaah yang tertuang dalam "Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024)".

Vaksinasi Meningitis Meningokokus menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan kesehatan para jemaah, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Penyakit meningitis yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis dapat menyebabkan infeksi serius pada selaput otak dan sumsum tulang belakang.

Jemaah haji dan umrah dapat memperoleh vaksinasi Meningitis Meningokokus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menyediakan layanan vaksinasi internasional. Vaksin ini diberikan secara injeksi dan memberikan perlindungan efektif terhadap penyakit meningitis.

Surat edaran ini juga mencabut surat edaran sebelumnya yang hanya mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji. Dengan demikian, aturan baru ini berlaku untuk semua jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci, baik untuk ibadah haji maupun umrah.

Kemenkes RI juga menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk aktif melakukan sosialisasi terkait kebijakan vaksinasi ini kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta masyarakat luas.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan para jemaah dapat lebih terlindungi dari risiko penyakit meningitis selama berada di Tanah Suci. Selain itu, vaksinasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Artikel Terkait